Macam-macam hukum Islam:
- Wajib, yaitu perintah yang harus dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka yang mematuhi mendapat pahala, dan jika perintah tersebut tidak dipatuhi, maka ia berdosa.
Wajib terbagi
menjadi dua, yaitu :
- Wajib ‘Ain, yaitu perintah
yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf (orang Islam baligh dan berakal),
seperti, sholat lima
waktu, puasa bulan ramadlan dn lain-lain.
- Wajib Kifayah, yaitu
perintah yang cukup hanya dipatuhi oleh sebagian mukallaf saja, seperti sholat
janazah, menghafal al-qur’an dan lain-lain.
- Sunnah, yaitu perintah yang hendaknya dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka mendapat pahala, dan jika tidak dipatuhi, maka tidak berdosa.
- Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Ya’ni, tidak ada pahala dan dosa bagi seseorang yang mengerjakan atau meninggalkannya.
- Harom, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Ya’ni, jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti, membunuh, berjudi, meminum minuman keras, berzina dan lain-lain.
- Makruh, yaitu sesuatu yang hendaknya di tinggalkan. Ya’ni jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar